Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah Yang Diketahui Oleh Camat
  • Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu (BDT)
  • Apabila Syarat Nomor 4 Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter

  • Pemohon Menyampaikan Persyaratan Ke Dinas Sosial
  • Melakukan Pemeriksaan Berkas
  • Apabila Berkas Dinyatakan Lengkap, Maka Dilakukan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Penanda Tanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Oleh Yang Berwenang
  • Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Ke Pemohon
  • 1 Hari kerja

    Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap.

    Tidak dipungut biaya

    Surat Keterangan Tidak Mampu

    Dinas Sosial Kabupaten Seluma

    Jln.Jend.Basuki Rahmat Nomor 1 Pematang Aur Tais

    Telp (0736) 9150037

     

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"