Pembuatan kartu sidik jari

  1. Fotocopy KTP
  2. Pasfoto 4x6 sebanyak 2 lembar
  3. Pasfoto 2x3 sebanyak 1 lembar
  4. Pasfoto menghadap kanan 4x6 sebanyak 1 lembar
  5. Pasfoto menghadap kiri 4x6 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon datang sendiri membawa persyaratan
  2. Pengecekan persyaratan oleh petugas pelayanan
  3. Pengisian formulir dan pengambilan sidik jari
  4. Perumusan sidik jari dan penerbitan kartu
  5. Pengarsipan dan penyerahan kepada pemohon

setelah melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

kartu sidik jari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store