Perpanjangan Kartu Pencari Kerja

  1. Membawa poto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Membawa poto copy ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Membawa pas photo berwarna sebanyak 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Membawa Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang lama

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas perpanjangan Kartu AK-1 ke petugas pelayanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas perpanjangan AK-1 jika sesuai maka akan ditindak lanjut/diproses Jika tidak sesuai maka akan di kembalikan ke pemohon untuk di lengkapi kembali
  3. Petugas mencetak kartu AK-1
  4. Petugas menyerahkan kartu AK-1 yang sudah di tanda tangani pejabat yang berwenang dan distempel ke pemohon untuk di perbanyak

15 Menit jika pemohon memenuhi semua persyaratan 

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK-1)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 

1. Datang Langsung 

2. Surat 

3. Telepon / Hp

4. Email 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Verifikasi aduan

2. Mediasi

3. Koordinasi dan cek lokasi 

4. Sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online