A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

SIPPN - CARIYANLIK

Pemindahan Wajib Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto

KPP Lama: Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/ atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. KPP Baru: Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/ atau Surat Pengukuhan PKP.

Penetapan WP Non Efektif
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto

1. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; a tau 2. Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.

Perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.

Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II

1. Surat Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan Lampiran PER-24/PJ/2020; 2. Surat Penolakan sesuai dengan Lampiran PER 24/PJ/2020