Tidak dipungut biaya
1. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; a tau 2. Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
email : pengaduan@pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store