Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Perubahan Data
  2. Dokumen pendukung

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya namun tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berupa: 1. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi; 2. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi; 4. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi; 5. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan; dan/atau 6. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan.
  2. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik melalui: a. Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dilakukan dengan: 1) mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan 2) mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung; atau b. Contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. c. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b: 1) kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 2) permohonan dianggap tidak diajukan dan: a) Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b) pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.
  3. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen pendukung.
  4. Pihak Yang Mengajukan Permohonan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi; 2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; 3. Wajib Pajak Badan; 4. Instansi Pemerintah
  5. Cara Pengajuan : Wajib Pajak mengajukan permohonan secara: 1. Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: a. Aplikasi Registrasi (https://ereg.pajak.go.id); b. contact center; dan/atau c. saluran tertentu lainnya
  6. Tertulis disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  7. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan : Perubahan data Wajib Pajak dalam hal: 1. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan 2. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar
  8. Permohonan perubahan data Wajib Pajak disampaikan melalui: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP


Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.   Telepon: (031) 3095223; (021)1500200

2.   Faksimile: (031) 3061189

3.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak"