Pemindahan Wajib Pajak

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak, dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

  1. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung. 1. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1) kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan; atau 2) permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (emaiij yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan. 2. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung. b. menyampaikan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar melalui: 1) secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, a tau KP2KPBaru; atau 2) melalui: a) pos dengan bukti pengiriman surat; atau b) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengmman surat, ke KPP Lama atau KPP Baru. c. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KPBaru: 1) dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau 2) dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan: a) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau b) mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

1.Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS,  KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS;

2.Berdasarkan tembusan Surat Pindah,Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama, KPP Baru menerbitkan Kartu    NPWP dan   SKT dan/   atau    SPPKP paling lambat 1(satu) hari kerja setelah  menerimatembusan Surat Pindah, Surat PencabutanSKT, dan/atau Surat Pencabutan  Pengukuhan PKP dari KPP Lama;

3.KPP  Baru    mengirimkan     SKT dan/atau      SPPKP  paling lambat     1    (satu)    hari   kerja    setelah  permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

KPP Lama: Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/ atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. KPP Baru: Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/ atau Surat Pengukuhan PKP.

pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak"