SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.
SKP dan SKTT untuk diganti dengan yang baru
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKR
Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Warga Negara Indonesia (SKPLN WNI)
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI