Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. Fotokopi KTP-el; dan Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

Dukcapilflotim5306@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak"