Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKR

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKR

Dukcapillflotim5306@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKR"