SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan kembali melakukan pembebasan narapidana, Senin (12/7/2021).
Keempat orang yang dibebaskan yaitu Khairul Zaman pidana 4 tahun, Herman Toni pidana 7 bulan, Harmis pidana 7 bulan, dan Muhammad Yahya pidana 7 Bulan.
Pembebasan asimilasi Covid-19 ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Disamping perlunya penanganan lanjutan dalam upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA seluruh Indonesia.
Adapun syarat bagi narapidana agar bisa mendapatkan asimilasi Covid-19 menurut Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, pada Pasal 5 tertera untuk narapidana yang 2/3 masa pidananya serta anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Kasmar, SH kepada Serambinews.com, Senin (12/7/2021), mengatakan, narapidana yang mendapat asimilasi itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi Covid-19.
Mereka juga memenuhi syarat lainnya yakni bukanlah napi yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis, serta bukan napi dengan pidana lebih dari satu perkara.
"Alhamdulillah, hari ini kita telah mengeluarkan 4 orang narapidana untuk melaksanakan asimilasi Covid-19 tahap 3,” ujar dia.
“Ke depan, akan ada 7 orang lagi yang juga akan menyusul mendapatkan asimilasi Covid-19,” tukas Kasmar.
“Namun, ketujuh napi itu masih menunggu tercapainya syarat supaya asimilasi tersebut dapat dilakukan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan, SH yang dimintai keterangan secara terpisah mengatakan, asimilasi diberikan agar para napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani.
"Selanjutnya akan dilakukan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya,” paparnya.
“Apabila narapidana tersebut melanggar ketentuan yang telah ditentukan, maka hak asimilasi dan integrasi narapidana tersebut dapat dibatalkan kembali," ujar Sofyan.
Rutan Kelas IIB Tapaktuan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) pertama yang melaksanakan asimilasi Covid-19 ini di dalam wilayah kerja Bapas Nagan Raya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Napi Rutan Tapaktuan Dapat Berkah Pandemi, Hirup Udara Bebas Ketiban Asimilasi Covid-19, https://aceh.tribunnews.com/2021/07/12/4-napi-rutan-tapaktuan-dapat-berkah-pandemi-hirup-udara-bebas-ketiban-asimilasi-covid-19?page=2.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020