Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya

28-09-2022 - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN/PPnBM. Ketentuan mengenai Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022.

Kode transaksi merupakan bagian dari Faktur Pajak. Mengutip Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode transaksi merupakan salah satu keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Kode dan NSFP tersebut terdiri atas enam belas digit. Dua digit pertama adalah kode transaksi dan satu digit berikutnya adalah kode status Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak normal atau pengganti. Kemudian tiga belas digit berikutnya adalah NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kode transaksi Faktur Pajak terdiri dari sembilan jenis, angka 01 hingga 09, yang masing-masing penggunaannya berbeda. Penggunaannya dilakukan untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh PKP dan lawan transaksinya.

Dalam PER-03/PJ/2022, DJP memunculkan kode transaksi 05, yang pada aturan sebelumnya tidak digunakan. Kode ini digunakan dalam Faktur Pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang pemungutan PPN-nya ditetapkan dengan besaran tertentu.

 

Jenis Kode Transaksi Pada Faktur Pajak

Mengutip penjelasan pada Lampiran PER-03/PJ/2022, berikut jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya:

  • 01 :  Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya   dipungut   oleh   PKP   yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  • 02 :  Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN  instansi  pemerintah  yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah.
  • 03 :  Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain   instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.   Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Termasuk pemungut PPN lainnya yaitu perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
  • 04 :  Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya (DPP) menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN, yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • 05 :  Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.  Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang : mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
  • 06 :  Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, misalnya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN, atau penyerahan BKP kepada turis.
  • 07 :  Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • 08 :  Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • 09 :  Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

 

Urutan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi

Untuk mengetahui prioritas penggunaan kode transaksi, rangkaian pertanyaan berikut dapat digunakan:

Apakah penyerahan BKP/JKP tersebut termasuk penyerahan dengan kode transaksi 07/08?

Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 02/03?

Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 06?

Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 04/05/09?

Jika tidak, maka penyerahan tersebut menggunakan kode transaksi 01.

Dapat dikatakan bahwa kode transaksi 07/08 memiliki prioritas tertinggi di antara kesembilan kode transaksi yang ada. Di urutan kedua adalah kode transaksi 02/03, disusul kode transaksi 06. Kode transaksi 04/05/09 berada di urutan berikutnya, dan urutan terakhir adalah kode transaksi 01.

 

Penyerahan Lebih Dari Satu Kategori Kode Transaksi

Jika penyerahan BKP/JKP yang dilakukan termasuk dalam lebih dari satu kategori kode transaksi Faktur Pajak, maka prioritas penggunaan kode transaksi tersebut bisa menjadi acuan untuk menentukan kode transaksi mana yang harus digunakan.

Sebagai contoh, atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09.

Bagaimana jika PKP melakukan penyerahan BKP kepada bendahara suatu instansi pemerintah yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, kode transaksi berapa yang digunakan dalam Faktur Pajaknya?

Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 07 atau 08 dan PPN-nya dipungut oleh bendahara instansi pemerintah yang bersangkutan, maka penyerahan tersebut tetap menggunakan kode transaksi 02, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 05. Beda halnya jika dalam penyerahan tersebut PPN yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan, maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 05.

Adalah penting bagi PKP maupun lawan transaksi untuk memahami jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya. Dengan memahaminya, maka PKP tidak akan kesulitan menentukan kode transaksi yang harus digunakan dalam membuat Faktur Pajak. Sedangkan bagi pihak lawan transaksi, penting untuk dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima telah dibuat dengan benar.

Oleh:  Atika Sitoresmi Rahmawati,  pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/kode-transaksi-faktur-pajak-kenali-jenis-dan-saat-penggunaannya
Bagikan berita melalui