Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN/PPnBM. Ketentuan mengenai Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022.
Kode transaksi merupakan bagian dari Faktur Pajak. Mengutip Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode transaksi merupakan salah satu keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Kode dan NSFP tersebut terdiri atas enam belas digit. Dua digit pertama adalah kode transaksi dan satu digit berikutnya adalah kode status Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak normal atau pengganti. Kemudian tiga belas digit berikutnya adalah NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kode transaksi Faktur Pajak terdiri dari sembilan jenis, angka 01 hingga 09, yang masing-masing penggunaannya berbeda. Penggunaannya dilakukan untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh PKP dan lawan transaksinya.
Dalam PER-03/PJ/2022, DJP memunculkan kode transaksi 05, yang pada aturan sebelumnya tidak digunakan. Kode ini digunakan dalam Faktur Pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang pemungutan PPN-nya ditetapkan dengan besaran tertentu.
Jenis Kode Transaksi Pada Faktur Pajak
Mengutip penjelasan pada Lampiran PER-03/PJ/2022, berikut jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya:
Urutan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi
Untuk mengetahui prioritas penggunaan kode transaksi, rangkaian pertanyaan berikut dapat digunakan:
Apakah penyerahan BKP/JKP tersebut termasuk penyerahan dengan kode transaksi 07/08?
Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 02/03?
Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 06?
Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 04/05/09?
Jika tidak, maka penyerahan tersebut menggunakan kode transaksi 01.
Dapat dikatakan bahwa kode transaksi 07/08 memiliki prioritas tertinggi di antara kesembilan kode transaksi yang ada. Di urutan kedua adalah kode transaksi 02/03, disusul kode transaksi 06. Kode transaksi 04/05/09 berada di urutan berikutnya, dan urutan terakhir adalah kode transaksi 01.
Penyerahan Lebih Dari Satu Kategori Kode Transaksi
Jika penyerahan BKP/JKP yang dilakukan termasuk dalam lebih dari satu kategori kode transaksi Faktur Pajak, maka prioritas penggunaan kode transaksi tersebut bisa menjadi acuan untuk menentukan kode transaksi mana yang harus digunakan.
Sebagai contoh, atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09.
Bagaimana jika PKP melakukan penyerahan BKP kepada bendahara suatu instansi pemerintah yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, kode transaksi berapa yang digunakan dalam Faktur Pajaknya?
Apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 07 atau 08 dan PPN-nya dipungut oleh bendahara instansi pemerintah yang bersangkutan, maka penyerahan tersebut tetap menggunakan kode transaksi 02, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 05. Beda halnya jika dalam penyerahan tersebut PPN yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan, maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 05.
Adalah penting bagi PKP maupun lawan transaksi untuk memahami jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya. Dengan memahaminya, maka PKP tidak akan kesulitan menentukan kode transaksi yang harus digunakan dalam membuat Faktur Pajak. Sedangkan bagi pihak lawan transaksi, penting untuk dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima telah dibuat dengan benar.
Oleh: Atika Sitoresmi Rahmawati, pegawai Direktorat Jenderal PajakMacam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020