Mengenal Undang-Undang ITE

14-05-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Undang-Undang ITE di Indonesia secara resmi disebut sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini memiliki beberapa pasal yang mengatur tentang berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi, tindakan pidana terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa elektronik.

Berikut adalah beberapa pasal penting dalam Undang-Undang ITE:

  1. Pasal 27 Ayat (3) tentang Penyebaran Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan.
  2. Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
  3. Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Pasal 45 Ayat (1) tentang Pelanggaran terhadap hak cipta dan/atau hak terkait.
  5. Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan.
  6. Pasal 54 tentang Penyimpanan data elektronik.
Sumber kuat untuk membaca dan mempelajari Undang-Undang ITE secara lengkap adalah mengakses sumber resmi seperti situs web resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam hal ini, disarankan untuk mengunjungi situs web resmi hukumonline.com, yang menyediakan salinan lengkap undang-undang Indonesia dan sumber hukum terkait lainnya.





UU ITE Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Teknologi informasi Transaksi elektronik Internet Komputer Pasal 27 Ayat (3) Penyebaran informasi melanggar kesusilaan Pasal 27 Ayat (4) Penghinaan melalui media elektronik Pencemaran nama baik Pasal 28 Pelanggaran hak cipta Norma agama dan kesusilaan Pasal 54 Penyimpanan data elektronik Kementerian Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat Hukum online #UUITE #InformasiTransaksiElektronik #TeknologiInformasi #TransaksiElektronik #Internet #Komputer #Pasal27Ayat3 #PenyebaranInformasi #Kesusilaan #Pasal27Ayat4 #PenghinaanMediaElektronik #NamaBaik #PelanggaranHakCipta #NormaAgama #Pasal54 #DataElektronik #KementerianHukum #DewanPerwakilanRakyat #HukumOnline  


Bagikan berita melalui