Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Undang-Undang ITE di Indonesia secara resmi disebut sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini memiliki beberapa pasal yang mengatur tentang berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi, tindakan pidana terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa elektronik.
Berikut adalah beberapa pasal penting dalam Undang-Undang ITE:
UU ITE Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Teknologi informasi Transaksi elektronik Internet Komputer Pasal 27 Ayat (3) Penyebaran informasi melanggar kesusilaan Pasal 27 Ayat (4) Penghinaan melalui media elektronik Pencemaran nama baik Pasal 28 Pelanggaran hak cipta Norma agama dan kesusilaan Pasal 54 Penyimpanan data elektronik Kementerian Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat Hukum online #UUITE #InformasiTransaksiElektronik #TeknologiInformasi #TransaksiElektronik #Internet #Komputer #Pasal27Ayat3 #PenyebaranInformasi #Kesusilaan #Pasal27Ayat4 #PenghinaanMediaElektronik #NamaBaik #PelanggaranHakCipta #NormaAgama #Pasal54 #DataElektronik #KementerianHukum #DewanPerwakilanRakyat #HukumOnline
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020