Izin Praktek Bidan
Wilayah
Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan
Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
Pemerintah Kota Solok
Pemerintah Kab. Dharmasraya
Pemerintah Kab. Tabalong