Izin Praktek Bidan
Wilayah
Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan
Pemerintah Kab. Solok
Pemerintah Kab. Batang Hari
Pemerintah Kab. Tabalong
Pemerintah Kota Langsa