Izin Praktik Bidan

  1. 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
  2. 2. Surat pernyataan domisili bermaterai yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal);
  3. 3. fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  4. 4. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. 5. surat pernyataan memiliki tempat praktik (bagi Praktik Mandiri Bidan)
  6. 6. surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik
  7. 7. Pas Foto 3 x 4 ( 2 Lembar )
  8. 8. Rekomendasi dari organisasi profesi setempat; dan
  9. 10.Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Kab. Muna

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kab. Muna
  2. 2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin kesehatan yang akandiajukan.
  3. 3. Petugas DPMPTSP Kabupaten Muna memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, ? Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon
  4. 4. DPMPTSP Kab. Muna melakukan kajian administrative atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Muna
  5. 5. Berdasarkankajian administratif DPMPTSP Kab.Muna memberikan keputusan : a. Izin diterbitkan b. Izin ditolak
  6. 6. Pemohon mengisi SKM (Survey KepuasanMasyarakat)

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Bidan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 3. E-mail: dinaspmptspmuna@gmail.com 4. Telepon: (0403)2325462 5. SMS: 6. Fax: (0403)2325462 7. Kotak saran/pengaduan. 8. Buku Pengaduan 9. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Muna, Jl.M H Thamrin No. 9 Raha Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kan. Muna

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Bidan"