Pelayanan dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana melalui pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana dan pembuatan sarana peringatan dini bencana.
1. Jasa pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana; 2. Penyediaan sarana informasi peringatan dini bencana yang tepat dan cepat kepada masyarakat berisiko berupa : a. Leaflet/poster; b. Spanduk/baliho pencegahan dan penanggulangan risiko bencana; dan c. Papan peringatan daerah rawan bencana. 3. Pemberian materi/penyuluhan kepada masyarakat atau instansi seputar bencana dan penanggulangannya.