Pelayanan Administrasi Kependudukan

  1. Surat pengantar Rt dan Rw
  2. Foto copy ijazah/STTB (terakhir)
  3. Foto Copy KK
  4. Mengisi Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan

  1. Pastikan sebelum ke kecamatan ke Desa terlebih dahulu
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa membawa surat atau berkas formulir yang telah di isi di Desa Bersangkutan
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto atau merekam anda secara digital.
  4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  5. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  6. Petugas akan memberikan Tanda Terima/Informasi untuk pendaftaran online E-KTP

Kecamatan Sukamulya Hanya melakukan perekaman E-KTP, Selnjutnya dengan mendaftar secara online

Pencetakan e-KTP di Pencatatan Sipil Tigaraksa

Tidak dipungut biaya

E- KTP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan"