Layanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

  1. 1. Membawa fotocopy KTP/Kartu pelajar

  1. Prosedur Membuat KTA: 1.pemustaka menyerahkan persyaratan fotocopy ktp/ktm kepada petugas perpustakaan 2.petugas mempersilahkan pemustaka untuk menginput identitas dalam aplikasi inlislite 3.melakukan proses input identitas ke dalam aplikasi 4.melakukan pemotretan pemustaka untuk kelengkapan dan anggota perpustakaan 5.mengecek data 6.mencetak dan menyerahkan KTA kepada pemustaka

1.Menerima identitas pemustaka dan memeriksa persyaratan (1 menit)
2.Petugas mempersilajkan pemustaka untuk menginput identitas dalam aplikasi inlislite (5 menit)
3.Melakukan proses input identitas ke dalam aplikasi (5 menit)
4.Melakukan pemotretan pemustaka untuk kelengkapan data anggota perpustakaan (5 menit)
5.Mengecek data (5 menit)
6.Mencetak dan menyerahkan KTA kepada pemustaka (3 menit)

Tidak dipungut biaya

Kartu Anggota Perpustakaan

1.Mengambil memo kosong (1 menit)
2.Membuat dan memasukan memo kritik dan saran ke dalam kotak request (5 menit)
3.Membuka kotak request (1 menit)
4.Mengambil memo kritik dan saran di dalam kotak request (5 menit)
5.Menyerahkan memo krtik & saran kepada Kepala Bidang Perpustakaan (1 menit)
6.Kepala Bidang Perpustakaan memberi tanggapan terhadap memo saran dan kritik melalui draf penanggulangan pengaduan ( sesuai kebutuhan )
7.Menerima kembali memo yang telah dibaca Kepala Bidang Perpustakaan beserta draf penanggulangan pengaduan (2 menit )
8.Menerapkan draf penanggulangan yang diberikan oleh Kepala Bidang Perpustakaan (1 menit)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan"