persalinan, surat kelahiran, partus normal, partus patologis, perawatan ante partum, observasi
Surat Ijin Trayek, Surat Ijin Pengusaha Angkutan, dan Ijin Insidentil
Surat Pindah antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi
Surat Keterangan Belum/Pernah Menikah
1. Pasien Umum : Mendapatkan kuitansi/bukti pembayaran 2. Pasien BPJS Rawat Inap mendapatkan Surat Pernyataan Bukti Penitipan Uang
Surat Keterangan Resume Medis
Visume et Repertum
Surat Keterangan Ahli Waris
Penanganan Pengaduan Masyarakat
pemeriksaan darah, urine, narkoba, HIV/AIDS dan bank darah
Pengunjung atau pelanggan atau keluarga pasien mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Pelayanan Asuhan Gizi /Konsultasi Gizi, Pelayanan makan dan diit