Surat Keterangan Belum/Pernah Menikah

  1. Surat Keterangan Belum/Pernah Menikah Dari Kelurahan
  2. Surat Pernyataan Belum/Pernah Menikah Dari Kelurahan yang ditulis tangan dan ditandatangani yang bersangkutan di atas materai 6000 serta ditandatangani dua orang saksi dan mengetahui Lurah setempat
  3. Surat Keluasan orangtua bagi yang berusia di bawah 20 tahun ditandatangani orangtua dan mengetahui Lurah
  4. Fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk dan fotocopy KK atau daftar susunan keluarga
  5. Fotocopy akta kematian / atau akta cerai bagi yang pernah menikah
  6. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Masyarakat memasukkan berkas di Loket
  2. Berkas diteliti dan diregistrasi oleh sekretariat
  3. Ditandangani oleh Pejabat yang bertanggungjawab

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum/Pernah Menikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum/Pernah Menikah"