Pelayanan Pindah Keluar WNI

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Pindah dari Kecamatan setempat
  3. Biodata Penduduk dari Kelurahan
  4. Fotokopi Akta kelahiran, jika tidak punya Fotokopi Ijazah
  5. Fotokopi Akta Perkawinan/ Fotokopi Akta Perceraian/ Fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian
  6. Fotokopi KK atau KK Asli apabilah satu Keluarga pindah
  7. KTP Asli
  8. Foto 4x6 sebanyak 9 lembar (Kepala Keluarga saja)

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses pindah, cetak dan penandatanganan SKPWNI selama 2 hari

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Keluar WNI"