Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar

No. SK: 53/KPN.W24-U1/KP3.4.6/V/2024

  1. Surat Masuk / Nomor Surat
  2. Surat Keluar / Nomor Surat

  1. Menerima dan mengecek dokumen / surat masuk atau surat keluar yang hendak dimintakan informasi
  2. Memeriksa catatan dokumen / surat masuk atau surat keluar
  3. Memberitahukan mengenai surat masuk atau surat keluar sesuai informasi yang dibutuhkan

- Menerima dan mengecek dokumen / surat masuk atau surat keluar yang hendak dimintakan informasi : 5 Menit 

Memeriksa catatan dokumen / surat masuk atau surat keluar : 5 Menit 

Memberitahukan mengenai surat masuk atau surat keluar sesuai informasi yang dibutuhkan : 10 Menit 

Tidak dipungut biaya

Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS :

(021) 255 783 003

3.     Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Denpasar :

(0361) 222 952

4.     Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Denpasar :

         (0361) 224327
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar"