No. SK: 53/KPN.W24-U1/KP3.4.6/V/2024
- Menerima dan mengecek dokumen / surat masuk atau surat keluar yang
hendak dimintakan informasi : 5 Menit
- Memeriksa catatan dokumen / surat masuk atau surat keluar : 5 Menit
- Memberitahukan mengenai surat masuk atau surat keluar sesuai informasi yang dibutuhkan : 10 Menit
Tidak dipungut biaya
Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor Telp. BAWAS :
(021) 255 783 003
3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Denpasar :
(0361) 222 952
4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Denpasar :
(0361) 224327Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store