No. SK: 53/KPN.W24-U1/KP3.4.6/V/2024
- Menerima dan membuka surat, memberi stempel, menscan dokumen / surat, mengklasifikasikan surat sesuai pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua, menginput pada aplikasi PTSP (Register Surat Masuk), mengisi Lembar Pengantar Surat, kecuali Surat dengan kode R (Rahasia) / SR (Sangat Rahasia) pada amplop langsung diserahkan ke Sekretaris : 60 Menit
- Membaca dan mendisposisi surat masuk pada aplikasi PTSP : 180 Menit
- Mendisposisi surat sesuai instruksi Ketua / Wakil Ketua : 180 Menit
- Mengecek surat yang telah didisposisi dari Panitera dan/ atau Sekretaris pada aplikasi PTSP, mendistribusikan dokumen surat asli ke masing-masing sub bagian serta meminta tanda tangan penerima pada lembar pengantar surat : 30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat masuk diterima / disposisi / didistribusikan, dan dilaksanakan ke pihak yang dituju.
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor Telp. BAWAS :
(021) 255 783 003
3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Denpasar :
(0361) 222 952
4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Denpasar :
(0361) 224327Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store