Pelayanan Pengelolaan Surat Masuk

No. SK: 53/KPN.W24-U1/KP3.4.6/V/2024

  1. Surat Masuk

  1. Menerima dan membuka surat, memberi stempel, menscan dokumen / surat, mengklasifikasikan surat sesuai pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua, menginput pada aplikasi PTSP (Register Surat Masuk), mengisi Lembar Pengantar Surat, kecuali Surat dengan kode R (Rahasia) / SR (Sangat Rahasia) pada amplop langsung diserahkan ke Sekretaris.
  2. Membaca dan mendisposisi surat masuk pada aplikasi PTSP.
  3. Mendisposisi surat sesuai instruksi Ketua / Wakil Ketua
  4. Mengecek surat yang telah didisposisi dari Panitera dan/ atau Sekretaris pada aplikasi PTSP, mendistribusikan dokumen surat asli ke masing-masing sub bagian serta meminta tanda tangan penerima pada lembar pengantar surat

- Menerima dan membuka surat, memberi stempel, menscan dokumen / surat, mengklasifikasikan surat sesuai pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua, menginput pada aplikasi PTSP (Register Surat Masuk), mengisi Lembar Pengantar Surat, kecuali Surat dengan kode R (Rahasia) / SR (Sangat Rahasia) pada amplop langsung diserahkan ke Sekretaris : 60 Menit

Membaca dan mendisposisi surat masuk pada aplikasi PTSP : 180 Menit

Mendisposisi surat sesuai instruksi Ketua / Wakil Ketua : 180 Menit 

Mengecek surat yang telah didisposisi dari Panitera dan/ atau Sekretaris pada aplikasi PTSP, mendistribusikan dokumen surat asli ke masing-masing sub bagian serta meminta tanda tangan penerima pada lembar pengantar surat : 30 Menit 


Tidak dipungut biaya

Surat masuk diterima / disposisi / didistribusikan, dan dilaksanakan ke pihak yang dituju.

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS :

(021) 255 783 003

3.     Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Denpasar :

(0361) 222 952

4.     Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Denpasar :

         (0361) 224327
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Surat Masuk"