Pelayanan Penerimaan Permohonan Pencabutan banding, kasasi dan Peninjauan Kembali perkara pidana Tipikor

No. SK: 53/KPN.W24-U1/KP3.4.6/V/2024

  1. Berkas Lengkap sesuai Checklist
  2. Data / Identitas para Pihak

  1. Menerima permohonan pencabutan perkara banding, kasasi dan PK
  2. Membuat akta pencabutan banding , kasasi, atau PK
  3. Meminta tanda tangan Akta Pencabutan kepada Panitera
  4. Menyerahkan salinan Akta Pencabutan kepada pihak pemohon, dan kepada Kepaniteraan muda Pidana

-    Menerima permohonan pencabutan perkara  banding, kasasi dan PK : 5 Menit 

-    Membuat akta pencabutan banding , kasasi, atau PK : 10 Menit 

-    Meminta tanda tangan Akta Pencabutan kepada Panitera : 5 Menit 

-    Menyerahkan salinan Akta Pencabutan kepada  pihak pemohon, dan kepada Kepaniteraan muda Pidana : 5 Menit 

Tidak dipungut biaya

Tanda terima memori dan kontra memori banding, kasasi, PK

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS :

 (021) 255 783 003

3.     Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Denpasar :

        (0361) 222 952

4     Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Denpasar 

        (0361) 224327

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Permohonan Pencabutan banding, kasasi dan Peninjauan Kembali perkara pidana Tipikor "