No. SK: 53/KPN.W24-U1/KP3.4.6/V/2024
- Menerima permohonan pencabutan perkara banding, kasasi dan PK : 5 Menit
- Membuat akta pencabutan banding , kasasi, atau PK : 10 Menit
- Meminta tanda tangan Akta Pencabutan kepada Panitera : 5 Menit
- Menyerahkan salinan Akta Pencabutan kepada pihak pemohon, dan kepada Kepaniteraan muda Pidana : 5 MenitTidak dipungut biaya
Tanda terima memori dan kontra memori banding, kasasi, PK
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor Telp. BAWAS :
(021) 255 783 003
3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Denpasar :
(0361) 222 952
4 Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Denpasar
(0361) 224327
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store