Pelayanan Pendaftaran Perkara Pidana Tipikor

No. SK: 53/KPN.W24-U1/KP3.4.6/V/2024

  1. Berkas Lengkap sesuai Checklist
  2. Data / Identitas para Pihak

  1. Menerima Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat, ringan, lalu lintas dan anak dari Penyidik / JPU
  2. Memeriksa persyaratan berkas perkara
  3. Menyerahkan tanda terima berkas ke penyidik / JPU

-       Menerima Pelimpahan  berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat, ringan, lalu lintas dan anak dari Penyidik / JPU : 5 Menit 

-       Memeriksa persyaratan berkas perkara : 10 Menit 

-       Menyerahkan tanda terima berkas ke penyidik / JPU : 5 Menit 

Tidak dipungut biaya

berkas perkara

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS :

 (021) 255 783 003

3.     Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Denpasar :

        (0361) 222 952

4.     Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Denpasar 

        (0361) 224327:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Pidana Tipikor "