No. SK: 53/KPN.W24-U1/KP3.4.6/V/2024
- Menerima Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat, ringan, lalu lintas dan anak dari Penyidik / JPU : 5 Menit
- Memeriksa persyaratan berkas perkara : 10 Menit
- Menyerahkan tanda terima berkas ke penyidik / JPU : 5 Menit
Tidak dipungut biaya
berkas perkara
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor Telp. BAWAS :
(021) 255 783 003
3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Denpasar :
(0361) 222 952
4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Denpasar (0361) 224327:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store