Layanan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 0050/B7.11/OT.02.02/2025

  1. Menyerahkan surat permohonan fasilitasi peningkatan kompetensi PTK (jika kebutuhan dari pihak luar)
  2. Analisa kebutuhan layanan fasilitasi peningkatan kompetensi PTK (agenda internal)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan fasilitasi; Analisa terhadap kebutuhan fasilitasi; Rapat tim kerja terkait tindak lanjut dari kebutuhan fasilitasi; Pembentukan tim kerja terkait kebutuhan fasilitasi.

1 hari kerja jika informasi tersedia dan lengkap, jika belum tersedia memerlukan penambahan maksimal 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

e-Sertifikat

1. Penggunaan layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: 

Kepala BGP Provinsi Sumatera Selatan Jl. Naskah II No. 734 KM. 7 Sukarami Palembang.

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Publik BGP Provinsi Sumatera Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"