Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

No. SK: 90/KPN.W12-U22/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. Fotokopi identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan bermeterai yang diunduh dari aplikasi ERATERANG
  4. Fotokopi legaliser Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Fotokopi ijazah terakhir
  6. Pas foto 4x6 berwarna

  1. Menerima dan meneliti berkas surat permohonan dan kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik ataupun manual sesuai checklist
  2. Verifikasi kelengkapan data persyaratan
  3. Mencetak konsep surat keterangan
  4. Memeriksa konsep surat keterangan elektronik oleh Panitera Muda Hukum
  5. Memeriksa konsep surat keterangan elektronik oleh Panitera
  6. Menandatangani surat keterangan elektronik oleh KPN
  7. Menerima dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
  8. Menyerahkan surat keterangan elektronik kepada pemohon
  9. Mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan elektronik

2 Hari

Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Keterangan Elektronik

- Melalui SIWAS https: //siwas.mahkamahagung.go.id/

 -Melalui aplikasi SP4N Lapor https: //www.lapor.go.id/ 

 - Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http: //esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

 -Melalui nomorteleponBAWAS: (021) 25578300;

 - Melalui nomorteleponPT Semarang: (024) 8448755 

 - Melalui nomortelpon PN Kendal: (0294) 381479 

 - Melalui NomorWhatsapp: 0812 2506 9665

 -MelaluiEmail: pnkendal@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya"