Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

No. SK: 90/KPN.W12-U22/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. Asli dan Salinan surat kuasa
  2. Fotokopi kartu advokat
  3. Fotokopi Berita Acara Penyumpahan dari Pengadilan Tinggi

  1. Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran Surat Kuasa dan membubuhi paraf
  3. Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
  4. Memberi paraf pada Surat Kuasa yang sudah disiapkan
  5. Menandatangani pendaftaran Surat Kuasa
  6. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  7. Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan kepada pemohon
  8. Mengarsipkan salinan Surat Kuasa

1 Hari

Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Kuasa Khusus

- Melalui SIWAS https: //siwas.mahkamahagung.go.id/ 

 -Melalui aplikasi SP4N Lapor https: //www.lapor.go.id/

 - Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http: //esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

 -Melalui nomorteleponBAWAS: (021) 25578300;

 - Melalui nomorteleponPT Semarang: (024) 8448755

 - Melalui nomortelpon PN Kendal: (0294) 381479 

 - Melalui NomorWhatsapp: 0812 2506 9665

 -MelaluiEmail: pnkendal@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"