Standar pelayanan pendaftaran permohonan izin pinjam barang bukti perkara pidana pengadilan negeri banjarnegara

  1. Surat Permohonan
  2. Bukti Kepemilikan barang bukti

  1. Penerimaan Permohonan pada aplikasi e-Berpadu
  2. Meneliti kelengkapan permohonan
  3. Membuat Penetapan Izin Pinjam Barang Bukti
  4. Pengiriman Penetapan Izin Pinjam Barang Bukti Melalui Aplikasi e-Berpadu

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin Pinjam Barang Bukti

1.    Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021- 255 783 00

5.    Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: +62 24 8311 458

6.    Melalui nomor PN Banjarnegara: (0286) 591051

7.    Melalui email: pengaduan.pnbanjarnegara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendaftaran permohonan izin pinjam barang bukti perkara pidana pengadilan negeri banjarnegara"