Pelayanan PTSP Loket Umum (Surat Prioritas)

  1. Ada identitas pengguna layanan prioritas : Nama, Alamat, Nomor Telepon
  2. Kepentingan / layanan yang dituju

  1. Pengguna Layanan datang ke Pengadilan Negeri melalui jalur prioritas
  2. Petugas / Satpam Menyambut Pengguna Layanan dan menanyakan
  3. Petugas/ Satpam Memberikan Kartu Prioritas kepada Pengguna Layanan
  4. Petugas/ Satpam mempersilahkan Pengguna Layanan menunggu di kursi prioritas yang telah disediakan dan sekaligus menginfomasikan ke petugas PTSP mengenai adanya antrian prioritas
  5. Petugas PTSP Memanggil Pengguna Layanan Prioritas dan melayani keperluan Pengguna layanan, mengisi form penilaian personal serta memeriksa kelengkapan berkas persyaratan sesuai ceklis yang sudah ditentukan. jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pengguna layanan.
  6. Berkas persyaratan diproses oleh Staf dan diserahkan ke Penanggung Jawab pengelolaan berkas
  7. Pengesahan hasil layanan
  8. Staf menerima hasil pengesahan kemudian memberikannya ke petugas PTSP
  9. Petugas PTSP menerima pengesahan hasil layanan, dan memanggil Pengguna Layanan
  10. Pengguna layanan menerima hasil layanan, kemudian mengisi survey pelayanan

119 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PTSP Loket Umum (Surat Prioritas)

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan: 021- 255 783 00 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: +62 24 8311 458 

6. Melalui nomor PN Banjarnegara: (0286) 591051 

7. Melalui email: pengaduan.pnbanjarnegara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PTSP Loket Umum (Surat Prioritas)"