Standar pelayanan pendaftaran permohonan upaya hukum peninjauan kembali (pk) pengadilan negeri banjarnegara

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)

  1. Menerima Permohonan PK
  2. Memasukkan data Permohonan PK pada aplikasi SIPP dan direktori putusan Mahkamah Agung
  3. Membuat Akta Pernyataan PK
  4. Membuat Penunjukan Majelis Hakim
  5. Membuat penetapan hari sidang
  6. Pemanggilan Para Pihak dan Penyerahan memori PK kepada termohon PK
  7. Proses Persidangan dan pembuatan berita acara pendapat
  8. Mengupload dokumen elektronik yang dimohonkan PK dalam direktori dokumen elektronik
  9. Membuat Laporan PK
  10. Pemberitahuan Pernyataan PK
  11. Menerima Memori/ kontra Memori PK
  12. Membuat Akta Tanda Terima Memori / kontra Memori PK
  13. Membuat Surat Pengantar Pengiriman berkas PK
  14. Pengiriman Berkas PK

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Upaya Hukum Peninjauan Kembali

1.      Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      Melalui aplikasi - LAPOR https://www.lapor.go.id

3.      Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.      Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021- 255 783 00

5.      Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: +62 24 8311 458

6.      Melalui nomor PN Banjarnegara: (0286) 591051

7.Melalui email: pengaduan.pnbanjarnegara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendaftaran permohonan upaya hukum peninjauan kembali (pk) pengadilan negeri banjarnegara"