Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

No. SK: 90/KPN.W12-U22/SK.OT1.2/VIII/2024

  • Surat permohonan;
    1. Kartu identitas;
    2. Bukti kepemilikan barang bukti.

  • Menerima surat Permohonan pinjam pakai barang bukti melalui e-Berpadu;
    1. Surat Permohonan pinjam pakai barang bukti diteruskan ke Panitera Muda Pidana untuk diteliti kelengkapanya;
    2. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti;
    3. Panitera Pengganti membuat konsep Penetapan- pinjam pakai barang bukti
    4. Majelis Hakim/Hakim menanda tangani Penetapanpinjam pakai barang bukti;
    5. Panitera Muda Pidana mengirimkan Tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada Penuntut Umum;
    6. Petugas PTSP menginput Penetapan pinjam pakai barang bukti ke e-Berpadu.

Pengadilan menerbitkan penetapan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan didaftarkan.

Tidak dipungut biaya

Penetapan izin pinjam pakai barang bukti.

- Melalui SIWAS https: //siwas.mahkamahagung.go.id/

 -Melalui aplikasi SP4N Lapor https: //www.lapor.go.id/ 

 - Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http: //esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

 -Melalui nomorteleponBAWAS: (021) 25578300;

 - Melalui nomorteleponPT Semarang: (024) 8448755 

 - Melalui nomortelpon PN Kendal: (0294) 381479 

 - Melalui NomorWhatsapp: 0812 2506 9665

 -MelaluiEmail: pnkendal@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti"