Permohonan Eksekusi Terhadap Putusan

No. SK: 90/KPN.W12-U22/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. SuratPermohonan berisi: - identitasPemohon danTermohon
  2. - uraian singkat duduk permasalahan dan alasan permohonan
  3. - obyek perkara
  4. - Amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama sampai dengan terakhir;
  5. - Tanggai penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon
  6. Surat permohonan dilampiri dengan: - Fotocopy salinan putusan yang teiah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN);
  7. - Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa;
  8. - Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
  9. - Suratpemyataandaripemohonbahwaobyek - eksekusi tidak terkait dengan perkara lainlain (misalnyaPerkaraTUN, Pidana,Tipikor);
  10. - Surat-suratlain yang dipandang perlu (jika ada).

  1. - PermohonanEksekusi;
  2. - Telaah terhadap permohonan eksekusi dituangkan dalamresume;
  3. - Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan dapat dilaksanakan, maka akan dihitung panjar biaya eksekusi untuk pembayaran;
  4. - PeringatanEksekusi (Aanmaning).
  5. - Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan;
  6. - Dalam hal aanmaning pembayaran sejumlah uang atau eksekusi lelang, Ketua Pengadilan Negeri dapatmemanggil pemohon eksekusi dan termohon eksekusi untukmencarijalan keluar. Permohonan secara tertulis oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum; SuratPermohonan berisi: - identitasPemohon danTermohon - uraian singkat duduk permasalahan dan alasan permohonan - obyek perkara - Amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama sampai dengan terakhir; - Tanggai penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon Surat permohonan dilampiri dengan: - Fotocopy salinan putusan yang teiah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN); - Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; - Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon; - Suratpemyataandaripemohonbahwaobyek - eksekusi tidak terkait dengan perkara lainlain (misalnyaPerkaraTUN, Pidana,Tipikor); - Surat-suratlain yang dipandang perlu (jika ada). Keputusan DirekturJenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. URAIAN Sistem, Mekanisme dan Prosedur Persyaratan DasarHukum KOMPONEN 3 2 1 NO STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDAL KELAS I B LAMPIRAN VII Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendal KelasI B Nomor : <^O /KPN.W12-U22/SK.OT1.2/VIII/2024 Tanggal : 26 Agustus 2024 Ruang PTSP; Meja PTSP; KomputerPTSP; Jaringan komputerdan internet; Printer; ATK (AlatTulis Kantor). Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Tanda terima suratpermohonan; Bukti Pembayaran panjar biaya perkara. Produk Pelayanan Panjar biaya dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tentang Taksiran Panjar (Voorschot) Biaya Perkara Perdatadi Pengadilan Negeri Kendal. Biaya/Tarif 30menit dimeja PTSP; Tahap selanjutnya sesuaistandarwaktudi SOP; JangkaWaktu Penyelesaian Apabila termohon eksekusi tidak berhasil mendapatkan pembeli, maka eksekusi dilanjutkan dengan terlebih dahulu menunjuk penilai publik (appraiser) untuk menentukan harga limittanah yang akan dilelang;
  7. - Penentuan harga limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan hasil Appraisal dari Penilai Publik;
  8. - Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak adaketeranganatau pemyataan dari pihakyang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saatitupemohondapatmemohonkepadaKetua
  9. - Pengadilan Negeri untuk menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harusmengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang
  10. - Sita eksekusi (executorial beslaag);
  11. - Dalam hal melaksanakan pengosongan (eksekusi riil), hari dan tanggal pelaksanaan ditetapkan setelah koordinasi dengan aparat keamanan;
  12. - Sebelumeksekusi pengosongan,terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukanpencocokan (konstatering);
  13. - Pemberitahuan eksekusi pengosongan kepada termohon eksekusi;
  14. - Pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan atas biaya pemohon;
  15. - Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan beritaacara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.

Tahap selanjutnya sesuaistandarwaktudi SOP

Panjar biaya dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tentang Taksiran Panjar (Voorschot) Biaya Perkara Perdatadi Pengadilan Negeri Kendal.

Tanda terima suratpermohonan; Bukti Pembayaran panjar biaya perkara.

- Melalui SIWAS https: //siwas.mahkamahagung.go.id/ 

 - Melalui aplikasi SP4N Lapor https: //www.lapor.go.id/ 

 -Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http: //esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 

 - Melalui nomorteleponBAWAS: (021) 25578300;

 - Melalui nomorteleponPT Semarang: (024) 8448755

 - Melalui nomortelpon PN Kendal: (0294) 381479

 - Melalui NomorWhatsapp: 0812 2506 9665 -MelaluiEmail: pnkendal@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Eksekusi Terhadap Putusan"