Permohonan Eksekusi Pengosongan Atas Pembelian Barang Hasil Lelang

No. SK: 90/KPN.W12-U22/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. SuratPermohonan berisi: - identitas Pemohon danTermohon - domisili para pihak - petikan risalah lelang - uraian singkat duduk permasalahan dan alasan permohonan - obyek permohonan
  2. Surat permohonan dilampiri dengan: - petikan risalah lelang - Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun atau hakatastanahyang dilelangjika tidak ada surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang alasan tidak diserahkannya sertifikattersebut; - Bukti identitas pembeli lelang - Bukti pelunasan hargapembelian - Putusan-putusan perlawanan atau suratsuratlain (jika ada).

  1. PermohonanEksekusi;
  2. Telaah terhadap permohonan eksekusi dituangkan dalamresume;
  3. Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan dapat dilaksanakan, maka akan dihitung panjar biaya eksekusi untuk pembayaran;
  4. Peringatan Eksekusi (Aanmaning);
  5. Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan;
  6. Dalam hal aanmaning pembayaran sejumlah uang atau eksekusi lelang, Ketua Pengadilan Negeri dapatmemanggil pemohon eksekusi dan termohon eksekusi untukmencarijalan keluar. Apabila termohon eksekusi tidak berhasil mendapatkan pembeli, maka eksekusi dilanjutkan dengan terlebih dahulu menunjuk penilai publik (appraiser) untuk menentukan harga limittanah yang akan dilelang;
  7. Penentuan harga limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan hasil Appraisal dari Penilai Publik;
  8. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak adaketerangan atau pemyataan daripihakyang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saatitupemohon dapatmemohon kepadaKetua
  9. Pengadilan Negeri untuk menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harusmengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg);
  10. Sita eksekusi (executorial beslaag);
  11. Dalam hal melaksanakan pengosongan (eksekusi riil), hari dan tanggal pelaksanaan ditetapkan setelah koordinasi dengan aparat keamanan;
  12. Sebelum eksekusi pengosongan,terlebihdahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukanpencocokan (konstatering);
  13. Pemberitahuan eksekusi pengosongan kepada termohon eksekusi;
  14. Pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampimgan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan atas biaya pemohon;
  15. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan beritaacara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.

30 Menit

Panjar biaya dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tentang Taksiran Panjar (Voorschot) Biaya Perkara Perdatadi Pengadilan Negeri Kendal.

Tanda terima surat permohonan; Bukti Pembayaran panjar biaya perkara.

- Melalui SIWAS https: //siwas.mahkamahagung.go.id/

-Melalui aplikasi SP4N Lapor https: //www.lapor.go.id/ 

- Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http: //esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

-Melalui nomorteleponBAWAS: (021) 25578300;

 - Melalui nomorteleponPT Semarang: (024) 8448755 

- Melalui nomortelpon PN Kendal: (0294) 381479 

- Melalui NomorWhatsapp: 0812 2506 9665

-MelaluiEmail: pnkendal@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Eksekusi Pengosongan Atas Pembelian Barang Hasil Lelang"