Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

No. SK: 2170/B7.3/ OT.02.02/2024

  1. Surat permohonan fasilitasi dari Lembaga Pengguna Layanan kepada BBGP Provinsi Jawa Tengah
  2. Surat jawaban permohonan ke Lembaga Pengguna Layanan
  3. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Lembaga Pengguna Layanan dengan BBGP Provinsi Jawa Tengah yang sudah ditandatangani
  4. Rencana Anggaran Belanja (RAB) fasilitasi yang sudah ditandatangani oleh Pemohon dan BBGP Provinsi Jawa Tengah

  1. Pemohon melakukan pelunasan total biaya yang disepakati ke rekening BBGP Provinsi Jawa Tengah
  2. Pemohon mengirimkan bukti pembayaran
  3. Kesepakatan jadwal pelaksanaan fasilitasi
  4. Pemohon memberitahukan kepada peserta kegiatan
  5. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi
  6. Pemohon menerima hasil kegiatan

  1. Pemohon melakukan pembayaran ke rekening BBGP Provinsi Jawa Tengah. BBGP Provinsi Jawa Tengah memverifikasi dana masuk paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pemohon mengirimkan bukti setor pembayaran
  2. Pemohon dan BBGP membuat kesepakatan jadwal kegiatan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan biaya diterima oleh BBGP Provinsi Jawa Tengah
  3. BBGP Provinsi Jawa Tengah memberikan sertifikat/Surat Tanda Terima Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) kepada pemohon maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan selesai

Biaya/tarif yang disetorkan ke rekening bendahara penerimaan BBGP Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan RAB yang telah disepakati

1. Peserta fasilitasi; 2. Nilai akhir kegiatan fasilitasi; 3. Sertifikat/STTPP/Surat keterangan; 4. Laporan hasil kegiatan.

Layanan secara luring:
Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kantor BBGP Provinsi Jawa Tengah – Gedung Yudhistira
Kp. Dadapan RT.06 RT.07 Jatikuwung, Gondangrejo,
Karanganyar, Jawa Tengah.

Layanan secara daring:
Telepon : 0271 8502888 (tersedia hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB)
Whatsapp : 082143168886
Laman : www.bbgpjateng.kemdikbud.go.id
Email : bbgpjateng@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)"