Layanan Narasumber/Juri

  1. Penerima layanan berasal dari instansi pemerintah atau swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum
  2. Fotokopi KTP
  3. Penerima layanan berasal dari instansi pemerintah atau swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum

  1. Pemohon mengisi formulir pelayanan melalui laman atau mengunjungi ULT Balai Bahasa Provinsi Aceh
  2. Petugas memproses formulir pelayanan yang diajukan dan surat permohonan yang telah dibuat pemohon
  3. Pimpinan menunjuk staf yang bertindak melakukan layanan narasumber/juri
  4. Staf yang ditugasi melakukan layanan narasumber/juri berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pengguna layanan

Pengunjung dapat mengunjungi Balai Bahasa Provinsi Aceh di setiap jam kerja dan hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Jasa Narasumber/Juri

a. Setiap pemohon mengisi lembar evaluasi pelayanan Balai Bahasa Provinsi Aceh. b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 24415 c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Telepon : (0651) 7412795 Pos-el : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id Laman : bbaceh.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Narasumber/Juri"