No. SK: 900/037
Jangka waktu yang
diperlukan dalam proses pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar adalah 6 (enam) bulan anggaran.
Tidak dipungut biaya
1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari yang memenuhi Angka Kecukupan Gizi; 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian penerima manfaat dan alas kaki; 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: kamar tidur terpisah antara laki-laki dan perempuan, Kamar mandi terpisah antara laki-laki dan perempuan, kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup, 4. Setiap anak memiliki tempat tidur dan perlengkapannya, setiap anak memiliki lemari penyimpanan; 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya dan pemberian obat sesuai kebutuhan; 6. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci, dan kebutuhan khusus untuk anak perempuan (pembalut); 7. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, asrama dan alat kebersihan diri; 8. Catatan perkembangan Kesehatan dan Pelatihan penerima manfaat; 9. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan bagi PPSA Taruna Yodha dapat dilakukan melalui :
1. Whatsapp Official : 087853241654
2. Surat Elektronik : ppsa.tyodha@gmail.com
3. Direct Message Instagram : panti_tarunayodhaskh
4. Konsultasi Langsung dan Kotak Saran di Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 53, Sukoharjo, SukoharjoMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store