Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Putus Sekolah

No. SK: 900/037

  1. Penerima manfaat yang telah ditetapkan

  1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat
  2. Petugas melaksanakan kegiatan temu bahas hasil asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat
  3. Petugas menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan hasil temu bahas asesmen kebutuhan dasar
  4. Petugas menyediakan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar
  5. Petugas memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar kepada penerima manfaat yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat kebersihan diri, pelatihan dan kesehatan
  6. Penerima Manfaat menerima pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi permakanan, sandang, asrama, pelatihan, alat kebersihan diri dan kesehatan
  7. Petugas mencatat penerima manfaat yang sudah mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar
  8. Petugas mencatat perkembangan kesehatan, pelatihan penerima manfaat
  9. Petugas melakukan evaluasi pemenuhan kebutuhan dasar
  10. Petugas menyusun laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar adalah 6 (enam) bulan anggaran.

Tidak dipungut biaya

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari yang memenuhi Angka Kecukupan Gizi; 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian penerima manfaat dan alas kaki; 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: kamar tidur terpisah antara laki-laki dan perempuan, Kamar mandi terpisah antara laki-laki dan perempuan, kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup, 4. Setiap anak memiliki tempat tidur dan perlengkapannya, setiap anak memiliki lemari penyimpanan; 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya dan pemberian obat sesuai kebutuhan; 6. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci, dan kebutuhan khusus untuk anak perempuan (pembalut); 7. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, asrama dan alat kebersihan diri; 8. Catatan perkembangan Kesehatan dan Pelatihan penerima manfaat; 9. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan bagi PPSA Taruna Yodha dapat dilakukan melalui :

1. Whatsapp Official : 087853241654

2. Surat Elektronik : ppsa.tyodha@gmail.com

3. Direct Message Instagram : panti_tarunayodhaskh

4. Konsultasi Langsung dan Kotak Saran di Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 53, Sukoharjo, Sukoharjo 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store