Standar Pelayanan pendaftran dan Rekam Medis

No. SK: 028/KPTS/PKM/I/2023

  • Persyaratan Pasien Baru
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy KK
    3. Fotocopy BPJS Jika ada
  • Persyaratan Pasien Lama
    1. Kartu Berobat
    2. Kartu BPJS Jika ada

  • Pendaftaran
    1. Kunjungan Pasien Baru : • Petugas menanyakan maksud dan tujuan pasien • Petugas menanyakan pasien sudah pernah berobat atau belum • Apabila belum pernah petugas meminta identitas pasien seperti KTP,KK, Kartu JKN/KIS jika ada • Petugas memberikan Kartu Berobat • Petugas menjelaskan kegunaan Kartu berobat, jenis, jadwal, dan alur pelayanan di puskesmas • Petugas meminta kepada pasien untuk menandatangan di buku penyampaian informasi dan form General Consent(Hak dan Kewajiban pasien) • Petugas memastikan kembali identitas pasien • Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu.
    2. Kunjungan Pasien Lama : • Petugas meminta kartu berobat • Petugas menanyakan maksud dan tujuan • Petugas memastikan kembali identitas pasien • Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu.
    3. Kunjungan pasien yang tidak membawa kartu berobat : • di komputer atau di buku register • Petugas memastikan kembali identitas pasien • Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu.
  • Rekam medis
    1. Petugas mencari identitas pasien • Menerima identitas pasien atau kartu berobat dari petugas pendaftaran • Mencari rekam medis pasien tersebut • Mengambil Family Folder dan mengeluarkan Rekam Medis sesuai identitas pasien yang berobat • Menyerahkan Rekam Medis ke bagian Pendaftaran

Pendaftaran :

  1. Pendaftaran Pasien Baru : 10 Menit 
  2. Pendaftaran Pasien Lama (bawa kartu) : 8 menit
Rekam Medis :

  1.  Waktu pencarian Rekam Medis Pasien 5 menit
  2. Waktu penyimpanan dan penataan Rekam Medis pasien 3 menit
  3.   Waktu peminjaman Rekam Medis pasien 1x24 jam
  4.  Waktu mentelaah Rekam Medis pasien 5 menit
  5. Waktu memilah Rekam Medis yang untuk diretensi dan dimusnahkan 5 tahun

Pendftran Pasien BPJS (baru dan lama) gratis

Pendftaran Pasien Umum ( baru dan lama) Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018  Tentang Retribusi Jasa Umum 

  • Biaya Kartu Status Pertama Rp. 3.000, -
  • Family Folder RP. 3000, -

Pendaftaran : 1. Pendaftaran pasien baru 2. Pendaftaran pasien lama

  1. Website : pusraya.linggakab.go.id
  2. Telpon/SMS/Whatshap (08117712346)
  3. Email :  puskesmasraya.kab.lingga@gmail.com
  4.  Facebook :  Puskesmas Raya
  5.  Instagram :  Upt_puskesmasraya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan pendaftran dan Rekam Medis"