Pelayanan Langsung

No. SK: 57/KGR/IX/2024

  1. Membawa Kartu Pegawai Negeri Sipil/Kartu Identitas Lain
  2. Berpakaian Dinas/Kemeja
  3. Membawa Bahan/Dokumen yang akan dikonsultasikan

  1. Menghubungi langsung petugas layanan konsultasi atau via online
  2. Petugas menghubungi dan mengecek kesiapan Kepala Seksi atau pegawai yang ditunjuk
  3. Petugas memberitahukan kesiapan dan kesediaan menerima kepada pengguna layanan
  4. Kepala seksi membidangi atau staf yang telah ditunjuk memberikan penjelasan dan informasi terkait hal yang dikonsultasikan
  5. Meneruskan ke Atasan Langsung atau memfasilitasi, koordinasi, dan konsultasi ke tingkat Kabupaten jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi

a. Pengaduan dan konsultasi langsung

b. Pengaduan dan konsultasi online melalui :

    - Aplikasi Pengaduan Lapor SP4N

    - Email : adudankonsulkecganra01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Langsung"