Layanan Konsultasi Bidang Pelayanan Sosial Dasar Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Desa

  1. Fotocopy KTP, NPWP, KARPEG
  2. Surat Tugas dari Unit Kerja Pengguna Layanan
  3. Konsultasi atas permintaan sendiri

  1. Pengguna Layanan hadir dikantor untuk melakukan dan mendapatkan layanan konsultasi
  2. Petugas Layanan Front Office mengarahkan Pengguna Layanan bertemu dengan Kabid Pelayanan Sosial Dasar Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Desa
  3. Pengguna Layanan melakukan konsultasi dengan Kabid Pelayanan Sosial Dasar Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Desa
  4. Apabila materi konsultasi terkait dengan hal hal teknis maka Kabid akan menunjuk JF/pelaksana untuk memberikan informasi teknis
  5. Pengguna Layanan menerima solusi layanan

Seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan dalam1-4 jam

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi dan Pengaduan

1.     Tatap Muka Langsung

2.     Grup WA Dinas

3.     Via Email bpmpd.prov.sulbar@gmail.com

4.     Via instagram @dpmdsulawesibarat

SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N- LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Bidang Pelayanan Sosial Dasar Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Desa"