Perubahan Data Wajib Pajak

  1. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
  2. Fotocopy KTP dan NPWP
  3. Dokumen pendukung yang menyatakan adanya perubahan identitas

  1. Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal: a. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar
  2. Permohonan perubahan data Wajib Pajak dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat

1 hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

1. Tlp ke (021)1500200

2. Email ke pengaduan@pajak.go.id

3. Situs web pengaduan@pajak.go.id

4. Chat pajak di laman www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak"