No. SK: KEP-50/KPP.1509/2024
Paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan permintaan keterangan dan/atau dengan mempertimbangkan batas waktu pengajuan banding Wajib Pajak, kepala unit pelaksana peneliti keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan tanggapan.
Tidak dipungut biaya
Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen.@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id,; www. pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store