Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 800/2073/VI.05/2024

  1. 1. Masyarakat menyampaikan pengaduan scara tertulis dengan memuat: a. Nama dan alamat lengkap b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immeterial yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan d. Tempat, waktu penyampaian, dan tangda tangan
  2. 2. Datang secara langsung ke kantor BPSDM Daerah Provinsi Lampung

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala BPSDM daerah Provinsi Lampung
  2. 2. Kepala BPSDM daerah Provinsi Lampung menugaskan pejabat/pegawai untuk menangani pengaduan
  3. 3. Pejabat/pegawai menindaklanjuti pengaduan yang diterima
  4. 4. Untuk pengaduan langsung, pemohon datang langsung dan menyampaikan pengaduan kepada petugas khusus penanganan pengaduan

a.      Terhadap pengaduan dalam bentuk tertulis ditindaklanjuti maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima

b.      Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diajukan


Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan layanan publik

Email: bpsdmd@lampungprov.go.id atau

(0721) 774279

Aplikasi SISMA SIGER

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"