Penyediaan Narasumber

No. SK: 800/2073/VI.05/2024

  1. Surat resmi perihal permintaan narasumber dari organisasi/instansi yang menjelaskan materi (Term of Reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan
  2. Surat permintaan dikirimkan ke persuratan 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan
  3. Tersedianya pejabat/petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan narasumber yang menjelaskan materi, waktu, dan tempat pelaksanaan
  2. Kepala Badan mendisposisikan kepada pejabat yang berkaitan dengan informasi/materi yang dibutuhkan untuk dapat bertindak sebagai narasumber
  3. Pejabat yang ditunjuk sebagai narasumber menginformasikan kepada Kasubag Umum dan kepegawaian perihal kesediaannya menjadi narasumber sesuai dengan jadwal yang diminta
  4. Kepala Badan menerbitkan Surat Tugas kepada pejabat yang ditunjuk sebagai narasumber
  5. Pejabat/pegawai yang ditugaskan menyampaikan materi sesuai dengan yang diperlukan
  6. Pejabat/pegawai yang ditugaskan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan

3 Hari

Tidak dipungut biaya


Asistensi disertai dengan penunjukan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah

Email: bpsdmd@lampungprov.go.id atau

(0721) 774279

Aplikasi SISMA SIGER
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Narasumber"