Paling lama 7 hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima dengan lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi; 2. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Sistern Komputerisasi ke Teknologi Percetakan; 3. Surat Penolakan Permohonan (dalam permohonan hal ditolak); 4. Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
Telp (021) 134, 1500200
Faksimile (021) 5251245
Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Ditjen P2Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store