Permohonon Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pajak (Pasal 16 UU KUP)

No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022

  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan
  2. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
  3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan
  4. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembetulan: 1. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 2. Surat Tagihan Pajak; 3. Surat Keputusan Pembetulan; 4. Surat Keputusan Keberatan; 5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; 6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; 7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; 8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; 9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; 10. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 11. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; 12. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 13. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 14. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau 15. Surat Keputusan Pengu rangan Denda Pajak Bum i dan Bangu nan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliru an penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan peru ndang-undangan perpajakan.
  2. W ajib Pajak m enyam paikan perm ohonan ke K PP tem pat W ajib Pajak terdaftar dan/atau tem pat Pengu saha K ena Pajak diku kuhkan m elalui: 1. secara langsung; 2. m elalui pos dengan bukti pengirim an surat; atau 3. m elalui peru sahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengirim an surat atau e-filing.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 2. Disertai dengan alasan permohonan; 3. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
  4. Conteh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Surat Permohonan Pembetulan (Lampiran I PMK 11/PMK,03/2013)

1. Pengembalian Permohonan Pembetulan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal diterimanya surat Permohonan di KPP terdaftar;

 2. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima

Tidak dipungut biaya

(1) Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-11/PMK.03/2013); (2) Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK- 11 /PMK.03/2013)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1.  Telepon: 1500200
  2.  Faksimile: (021) 5251245
  3.  Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4.  Twitter: @kring_pajak
  5.  Website: www.lapor.go.id; www. wise .kemenkeu. go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6.  Chat pajak: www.pajak.go.id
  7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store