No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022
Paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan permintaan keterangan dan/ atau dengan mempertimbangkan batas waktu pengajuan banding Wajib Pajak, kepala unit pelaksana peneliti keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan tanggapan
Tidak dipungut biaya
Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store