No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan pencabutan keberatan
Tidak dipungut biaya
Surat Jawaban terhadap permohonan Pencabutan Keberatan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store