No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022
Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
permohonan Wajib Pajak secara lengkap
Tidak dipungut biaya
SKD SPDN, atau surat penolakan permohonan penerbitan SKD SPDN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store