Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri

No. SK: Kep. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ/2022

  1. Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana Undang-Undang PPh
  2. Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Wajib Pajak telah menyampaikan (a) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan, atau (2) SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan
  4. permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu: a. diajukan untuk: 1) satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber; 2) satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan 3) satu lawan transaksi
  5. permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu: b. memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa: 1) nama lawan transaksi; 2) taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi; dan 3) penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili
  2. KPP Domisili melakukan penelitian permohonan penerbitan SKD SPDN
  3. Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan: a. SKD SPDN, dalam hal permohonan penerbitan SKD SPDN memenuhi ketentuan; atau b. surat penolakan permohonan penerbitan SKD SPDN

Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap

Tidak dipungut biaya

SKD SPDN, atau surat penolakan permohonan penerbitan SKD SPDN

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1.  Telepon: 1500200
  2.  Faksimile: (021) 5251245
  3.  Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4.  Twitter: @kring_pajak
  5.  Website: www.lapor.go.id; www. wise .kemenkeu. go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6.  Chat pajak: www.pajak.go.id
  7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store